Penulis : Ardiansyah
|
Editor : Ardiansyah

“Kami siap memberikan berkas lengkap sengketa tanah itu,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Petugas Pengukuran Tanah/Sistematis BPN Kabupaten Tangerang, Dedi Mulyadi mengungkapkan pihaknya belum dapat melakukan pengukuran ulang karena ada penolakan dari pihak lain di lokasi.

“Cuma kondisi penguasaan fisik ada penolakan dari pihak lain. Itu yang menjadi sebap pengukuran belum dapat dilakukan,” kata Dedi saat dihubungi pihak PT Satu Stop Sukses, Rabu (3/7/2024).

“Secepatnya saya akan mengahadap Pak Kasie (Kepala Seksi) solusinya seperti apa untuk prodaknya karena dilaporan tidak dapat dilakukan pengukuran,” pungkasnya.

Follow Berita infotangerang.com di Google News

(Ard/Rdk)

Advertisement