Penulis : Ardiansyah
|
Editor : Ardiansyah

Tangerang Selatan, InfoTangerang.com Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengalami kesulitan untuk melakukan pengukuran tanah milik PT Satu Stop Sukses di Kavling Dirjen Perkebunan, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.

Permohonan pengukuran ulang dilakukan guna memenuhi kebutuhan perusahaan, karena hingga saat ini pihak perusahaan tidak dapat menguasai tanah tersebut. Dan titik lokasi juga diperlukan sesuai permintaan penyidik.

Di sisi lain, Rizki selaku Kuasa Hukum dari PT Satu Top Sukses (PT SSS) berharap Polres Tangerang Selatan serius mendalami laporan mereka.

Pasalnya, jawaban Humas Polres Tangerang Selatan tidak berdasar yang mengatakan korban tidak bisa menunjukkan titik lokasi.

“Itu karena sampai hari ini pihak penyidik belum pernah mengundang ataupun menyuruh korban untuk menunjukkan lokasi,” kata Rizki dalam keterangan tertulisnya.

“Polres juga harus paham tugas dan fungsi kewenangannya sebagai penyidik, punya kewenangan untuk menindak dan melakukan pengamanan terhadap pengukuran yang akan dilakukan oleh BPN,” tambahnya.

Rizki juga menyesalkan informasi dari keterangan terlapor menyebut bahwa dokumen jual beli tanah tersebut dipegang oleh oknum LSM Bina Paguyuban Mitra inisial YP.

Advertisement