Diberitakan sebelumnya, tanah milik PT Satu Stop Sukses seluas 6,6 hektare atau 120 kavling yang berlokasi di Kavling Dirjen Perkebunan, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang di tempati sejumlah warga.
Pihak perusahaan akhirnya menempuh jalur hukum terkait penyerobotan lahan tersebut.
“Laporan polisi sudah hampir dua tahun mandek tanpa kejelasan. Sebagaimana sudah terbit di berbagai media. Pelaporan tersebut ditempuh karena tanahnya diserobot sejumlah pihak, di antaranya yang mendirikan kos-kosan diatas tiga kavling dan mengaku memiliki surat yang disimpan seseorang berinisial YP,” kata Riski kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).
Follow Berita infotangerang.com di Google News
(Ard/Rdk)