Penulis : Ardiansyah
|
Editor : Ardiansyah

Yusharto mencontohkan, inovasi Kandaku Rindu (Pernikahan Dapat Data Kependudukan Diantar Dukcapil) yang dimiliki Pemkab Pali yang sudah dilaporkan melalui aplikasi IID semula mendapatkan nilai asesmen yang cukup tinggi yakni 109, namun setelah diverifikasi nilainya mengalami penurunan menjadi 59.

“Ini perlu menjadi perhatian Pemkab Pali, apa saja yang harus dievaluasi mengingat pada pelaporan inovasi tahun 2023 terdapat 25,38 persen indikator yang tidak terisi atau tidak sesuai,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, ada 52 inovasi dari Pemkab Pali yang telah berhasil direviu oleh tim verifikasi dengan total nilai mencapai 53,66. Inovasi tersebut telah diterapkan 2 tahun ke belakang yakni tahun 2021 dan 2022. Dari 52 inovasi itu, 32 di antaranya dari 2021 dan 20 inovasi lainnya dari 2022.

Adapun inovasi pada tahun 2022 masih dapat dilaporkan kembali pada tahun 2024, sementara inovasi pada tahun 2021 tidak dapat lagi dilaporkan kecuali mengalami proses pengembangan atau pembaharuan terlebih dahulu.

“Jadi pada intinya bisa dilaporkan kembali tetapi harus ada pengembangan dari inovasi tersebut, bisa terkait penambahan substansi atau cakupan wilayahnya. Inovasi yang sudah lebih dari dua tahun tidak bisa dilaporkan kembali karena sudah secara otomatis tertolak sistem dan tidak masuk ke dalam database,” pungkasnya.

Follow Berita infotangerang.com di Google News

(Ard/Ard)

Advertisement