Pada Bidang Intelijen Politik, Pertahanan dan Keamanan (Pasal 173 Ayat (2) PERJA 007/A/JA/2017 jo Peraturan Kejaksaan No. 001 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI) akan melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor partai politik, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
“Posko Pemilu harus mampu menjadi jembatan untuk semua kalangan, khususnya masyarakat dengan KPU dengan Bawaslu terhadap potensi hambatan yang mengganggu suksesnya pelaksanaan pemilu,” ucapnya.
“Posko Pemilu harus mampu menciptakan stabilitas keamanan, sebelum dan sesudah pelaksanaan Pemilu 2024 serta melakukan mitigasi terhadap potensi perlanggaran dan pidana Pemilu serta sengketa Pemilu sebagai supporting data untuk bidang Pidum dan Datun,” tambah Ketut Maha Agung.
Sementara itu, untuk Bidang Datun, Perdata dan Tata usaha Negara berdasarkan surat kuasa Khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar Pengadilan untuk atas nama negara atau pemerintah (Pasal 30 ayat 2 UU No. 16 Tahun 2004). Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili KPU atau Bawaslu dalam menangani sengketa TUN baik secara litigasi maupun non litigasi dengan cara memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain.
“Sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota atau Terkait sengketa SK KPU mengenai hasil hitung suara, rekapitulasi suara, dan penetapan hasil pemilu, sengketanya bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
Follow Berita infotangerang.com di Google News
(Ard/Ard)