Penulis : Info Tangerang
| Editor : Ardiansyah
“Pelajar yang melakukan perekaman cukup membawa syarat, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akte kelahiran, fotokopi ijazah terakhir dan menggunakan pakaian sopan,” ungkap Galih.
Perekaman E-KTP ini telah disosialisasi sebelumnya baik melalui kanal media sosial hingga memberikan edaran ke pihak desa yang ada di Kecamatan Sindang Jaya.
Bagi masyarakat umum yang belum memiliki atau belum melakukan perekaman akan dilayani di Kantor Kecamatan mulai Senin hingga Jumat.
Follow Berita infotangerang.com di Google News
(Ard/Ard)
Advertisement